Mengenal Konsep Data Sensitif dan Perlindungannya di Indonesia


Mengenal Konsep Data Sensitif dan Perlindungannya di Indonesia

Hari ini, kita akan membahas mengenai konsep data sensitif dan perlindungannya di Indonesia. Data sensitif merupakan informasi yang jika bocor atau disalahgunakan dapat membahayakan individu atau organisasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami konsep ini agar dapat melindungi data sensitif dengan baik.

Menurut Pakar Keamanan Siber, Budi Rahardjo, data sensitif dapat berupa informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan nomor identitas. Budi Rahardjo juga menekankan pentingnya perlindungan data sensitif agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi landasan hukum dalam perlindungan data sensitif. Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki data pribadi wajib melindungi kerahasiaan dan keamanan data tersebut.

Selain UU ITE, ada juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur lebih lanjut mengenai perlindungan data sensitif di Indonesia. Peraturan ini menekankan pentingnya keamanan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam era digital seperti sekarang, perlindungan data sensitif menjadi semakin penting. Menurut CEO Cybersecurity Indonesia, Harun Sapto, “Kita harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data sensitif agar tidak menjadi korban kejahatan cyber.”

Dengan memahami konsep data sensitif dan perlindungannya, kita dapat melindungi informasi pribadi kita dengan lebih baik. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan data sensitif demi keamanan dan privasi kita.